Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2025. (Sumber: Poskota/dzikri)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Cair Maret 2025, Cek Besaran Nominal yang Diterima

Kamis 13 Feb 2025, 20:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menerapkan kebijakan adanya kenaikan gaji untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan dibayarkan pada Maret 2025.

Di tahun 2025, gaji pensiunan PNS ini naik sebesar 12 persen, sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku pada 1 Februari 2025.

Tentu saja, kebijakan ini berdampak positif pada pegawai pemerintah yang sudah purnabakti ditambah waktunya bertepatan dengan bulan ramadhan.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan mulai dari IA hingga IV E dan disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Dibayar Sri Mulyani, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV yang Bakal Cair Awal Maret 2025

Nantinya gaji pensiunan ini akan dibayarkan melalui Taspen sesuai dengan golongan masing-masing.

Gaji Pensiunan PNS 2025

Adapun nominal yang akan diterima oleh para pensiunan ini, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 beserta dengan kenaikan 12 persen, antara lain:

Golongan I

Golongan II

Baca Juga: Final! Gaji Pensiunan PNS Maret 2025 Cair Mulai dari Rp1.748.096 Sesuai Golongan, Begini Cara Cek Besarannya

Golongan III

Golongan IV

Dari rincian di atas, golongan IV memiliki nominal gaji yang tinggi dibanding dengan golongan yang lain.

Nominal tersebut akan diterima oleh para pensiunan pada bulan Maret 2025.

Dengan mengetahui rincian di atas, dapat diketahui besaran gaji yang akan diterima di bulan depan yang bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadhan.

Tags:
kenaikan gajiGaji Pensiunan PNS 2025pegawai pemerintahPNS Pegawai Negeri Sipil gaji pensiunan pns

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor