POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Kenaikan gaji ini mencakup seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Berikut adalah rincian gaji terbaru setelah kenaikan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Baca Juga: Prediksi Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, S1, dan S2! Cek Daftarnya!
Tabel Rincian Gaji PNS

Baca Juga: PANRB Beri Sinyal CPNS 2025 akan Dibuka, Cek 10 Instansi yang Bakal Tersedia Formasi Lulusan SMA/SMK
Dampak Positif bagi Pensiunan PNS
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pensiunan, terutama bagi mereka yang mengandalkan gaji pensiun sebagai sumber pendapatan utama.
Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga barang dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan PNS yang telah bertahun-tahun bekerja untuk negara.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan kualitas hidup mereka menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.
Baca Juga: Kapan Peserta CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Jadwalnya!