POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyelesaikan proses penataan pegawai, agar tenaga honorer bisa mendapatkan kejelasan status dan gaji.
Di tahun 2025 ini, pemerintah merancang skema baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Skema ini muncul untuk mengakomodir bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kemudian, honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu?
Banyak yang mempertanyakan hal ini, meski pun statusnya paruh waktu. Honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan juga SK.
Selain itu, dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan jika kontrak kerja dari PPPK Paruh Waktu ini diperbarui setiap tahun dengan masa perjanjian yang dapat diperpanjang atau berubah menjadi penuh waktu.
Kendati demikian, melihat dari keterangan tersebut dibutuhkan waktu satu tahun untuk PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu atau mendapat perpanjangan kontrak.
Lebih lanjut, keputusan menteri itu juga mengatur terkait evaluasi kinerja secara berkala yang akan dilakukan triwulan dan tahunan. Serta jam kerja yang disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Status Anda TMS dalam Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Jangan Panik, Begini Solusinya
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Adapun skema gaji PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi dua, yaitu:
- Setara dengan gaji terakhir sebagai non-ASN atau honorer
- Mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat bekerja
Apabila skema yang kedua diterapkan, maka gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti UMKM tempat bekerja.
Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan
Semisal UMK Kota Depok sebesar Rp5.195.720 dan untuk Kota Bandung Rp4.482.914.
Kemudian Kabupaten Bandung Rp3.757.284 dan Kabupaten Bandung Barat Rp3.736.741.
Namun bisa saja instansi menerapkan skema yang pertama, yaitu pemberian gaji setara dengan gaji terakhir sebagai non-ASN.