POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali salurkan saldo dana pada awal tahun 2025 ini.
KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Program PKH disalurkan untuk masyarakat kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas pemerintah sudah siapkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran per tahap.
Pencairan per tahap dilakukan setiap tiga bulan sekali, artinya tiap bulan KPM akan menerima Rp200.000. Penyaluran bantuan sosial PKH berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025
Dilansir dari Youtube Info Bansos, pencairan PKH tahap pertama akan dimulai pada bulan Februari atau paling lambat pada Maret 2025
- Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret 2025
- Tahao Kedua mulai dari April hingga Juni 2025
- Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September 2025
- Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2025
Penyaluran saldo dana PKH akan disalurkan melalui dua cara yaitu lewat bank himbara atau kantor Pos. KPM yang memiliki rekening KKS, maka saldo dana akan langsung disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Namun, KPM yang tidak memiliki rekening maka bantuan dicairkan langsung melalui kantor pos.
Cek Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Untuk mengecek NIK KTP milik Anda terdata resmi sebagai penerima bantuan atau tidak, silahkan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini cara pengecekan nama yang terdaftar jadi penerima bantuan sosial program PKH 2025 dari pemerintah.
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerimaan yang sesuai dengan domisili kamu
- Isi alamat sesuai dengan KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Setelah itu, klik "Cari Data”
- Jika muncul status “Penyaluran” atau “Proses Bank Hibara/PT Kantor Pos” maka selamat kamu terdaftar sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bisa dilakukan jika KPM sudah terima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan dan data penerima sudah diverifikasi di SIKS-NG.