NIK e-KTP Atas Nama Anda Terekam sebagai Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT? Saldo Segera Cair, Status SI Sudah Muncul

Rabu 12 Feb 2025, 16:32 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025 segera cair.(Unsplash/Mufid Majnun)

Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025 segera cair.(Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Jika pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda terekam sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saldo dana bansos Rp600.000 segera cair.

Dana bansos tersebut merupakan bagian dari subsidi BPNT untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan jumlah total bantuan sosial mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Setiap tahap pencairan mencakup tiga bulan sekaligus, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Penyaluran akan dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah daerah serta jadwal pencairan di masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, meskipun Anda telah terdaftar sebagai penerima, ada kemungkinan bahwa pencairan dana bansos Rp600.000 akan diterima dalam waktu yang berbeda dari penerima lainnya.

Bagi Anda yang berhak mendapatkan bansos ini, pastikan untuk memeriksa status penerima BPNT secara berkala melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cair Pekan Depan Melalui ATM Bank BRI

Update Pencairan Bansos BPNT

Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berdasarkan pemantauan terbaru per 11 Februari 2025, terjadi perubahan status dalam sistem pencairan bantuan sosial BPNT.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, status subsidi BPNT masih berada dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM).

Pada tahap ini, dana bansos belum bisa dicairkan oleh penerima karena masih menunggu proses administrasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Berita Terkait
News Update