Ketika status bantuan masih dalam SPM, artinya Surat Perintah Pemindahbukuan belum diterbitkan oleh pemerintah.
Tanpa surat ini, dana tidak bisa dipindahkan ke rekening penerima, sehingga KPM harus bersabar menunggu proses pencairan selanjutnya.
Namun, kabar baik datang pada malam tanggal 11 Februari 2025. Dalam pemantauan terbaru, status bantuan sosial BPNT sudah mengalami perubahan menjadi Standing Instruction (SI).
Perubahan status ini menandakan bahwa bantuan telah siap untuk dicairkan. Dengan adanya Standing Instruction (SI), bank penyalur sudah mendapatkan instruksi resmi untuk memproses pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Meski demikian, pencairan dana tidak selalu berlangsung serentak di semua daerah. Proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah dan bank penyalur.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginformasikan bahwa pencairan subsidi BPNT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang segera diumumkan.
Pemilik NIK e-KTP yang sudah terekam sebagai penerima dapat mulai melakukan pengecekan saldo dana bansos, terutama bagi yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, pastikan segera melakukan pengecekan dan jangan sampai melewatkan jadwal pencairan.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Agar dapat menerima bansos BPNT tahap 1 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, penerima harus memiliki dokumen kependudukan yang sah.
2. Bukti Identitas Diri
Setiap penerima BPNT wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas yang valid. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi saat pencairan bantuan.