Nama penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh pemerintah daerah dan diperbarui secara berkala.
Jika belum terdaftar, calon penerima dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
4. Membawa Dokumen Pendukung
Selain e-KTP dan KK, penerima PKH juga diwajibkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta oleh petugas saat proses pencairan.
5. Mematuhi Aturan Program
Penerima bantuan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Dengan langkah-langkah sederhana berikut, Anda dapat mengecek status bantuan sosial secara transparan dan akurat.
1. Akses Website Cek Bansos
Gunakan perangkat seperti ponsel, tablet, atau komputer, lalu buka browser dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Website ini merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bansos tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.
2. Masukkan Informasi Wilayah
Setelah masuk ke halaman utama, isi formulir yang tersedia dengan data wilayah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda mengisi dengan benar mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.
Informasi ini penting untuk memastikan pencarian dilakukan sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Ketik Nama Penerima Sesuai e-KTP
Masukkan nama lengkap penerima bantuan sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan pencarian data gagal atau tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Verifikasi (Captcha)
Sistem akan menampilkan kode keamanan (Captcha) yang harus Anda masukkan sebelum melanjutkan pencarian. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.