Para pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku sebagai wartawan digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Modus Wartawan Gadungan Peras Warga di Jaksel, Dibuntuti dari Hotel sampai Rumah

Rabu 12 Feb 2025, 19:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam wartawan gadungan berinisial MS, FH, DP, HS, MN dan JP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan seorang warga berinisial SA, 42 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku membuntuti korban dari hotel hingga rumah. Mereka kemudian menuduh korban melanggar aturan.

"Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai kedepan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang undang," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.

Ade menuturkan, kasus tersebut berawal saat SA bertemu seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: 6 Wartawan Gadungan Peras Pria Puluhan Juta Usai Ngamar di Hotel

Pada hari yang sama, korban dan D keluar dari hotel menggunakan mobil. Kemudian SA menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang tak jauh dari hotel.

Ketika menurunkan D, korban melihat kendaraan yang sempat mengikutinya dari hotel, berhenti di dekatnya. Namun, korban tidak menaruh kecurigaan dan melanjutkan perjalanan.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di rumah orang tua korban di daerah Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saat korban sedang memarkirkan kendaraan tiba-tiba datang seorang, 'bisa ikut kami keluar sebentar' dan korban menjawab 'ada apa nih' dan tiba-tiba datang beberapa orang lalu mengancam akan mem-viralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," ujarnya.

Baca Juga: Peras Warga Rp10 Juta, Enam Wartawan Gadungan Diringkus

Korban bersama enam orang pergi ke warung yang berada tidak jauh dari rumah orang tua korban. Kepada korban, mereka mengaku sebagai wartawan dan mengancam memviralkan foto korban.

Para wartawan gadungan itu sempat sempat menebak korban seorang jaksa, tetapi dibantah.

"'Jangan bohonglah sama kami'. Selanjutnya para pelaku meminta uang dengan mengatakan. 'kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta dan korban menjawab "tidak ada, namun kalau mau Rp3 juta'," ujar Ade menirukan percakapan korban dengan pelaku.

Selanjutnya, para pelaku mengancam akan memanggil teman-temannya. Dalam keadaan panik, korban memperlihatkan saldo rekening berisi uang Rp10.300.000.

Baca Juga: Wartawan Senior Naek Pangaribuan Dianugerahi PCNO di HPN 2025

Pelaku sempat menolak diberi uang yang tidak sesuai dengan permintaan. Namun, salah seorang pelaku menerima pemberian uang sebesar Rp10 juta, dengan syarat korban mengirim sisa uang dalam tiga pekan ke depan.

"Ya udah Rp10 jutanya sekarang dan sisanya Rp.20 jutanya tiga minggu lagi dan korban jawab “ya udah mana nomor rekeningnya. (Pelaku) memberikan nomor rekening atas nama MN," terang Ade Ary.

Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Bekasi, Jumat-Sabtu, 7-8 Februari 2025. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Tags:
Jakarta PusatPolda Metro Jayawartawan gadungan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor