POSKOTA.CO.ID - Hasil seleksi CPNS 2024 sebelumnya telah diumumkan pada bulan Januari bagi calon PNS dan PPPK yang akan menduduki jabatan di pemerintahan.
Selain itu saat ini pemerintah juga tengah melaksanakan seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang berjalan bagi para honorer non-ASN, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Nantinya para peserta seleksi PPPK akan mengisi jabatan dan formasi yang sesuai dengan tempat bekerja ketika mendaftar.
Nah untuk seleksi PPPK sendiri terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk ada juga lowongan bagi para lulusan SMA/SMK sederajat.
Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan PPPK 2025, Tunjangan Keluarga hingga Guru dan Dosen
Tentang PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK ini memiliki masa kerja berdasarkan kontrak per 5 tahun dan bisa mendapat perpanjangan.
Meski begitu dalam melaksanakan tugas pemerintahan, hak dan kewajibannya sama dengan PNS, kecuali untuk pengakatan, pemberhentian, pensiun, dan jaminan hari tua.
Bagi yang berminat bekerja sebagai PPPK salah satu jalannya bisa mengkuti tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Ada Kenaikan! Inilah Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 untuk Semua Golongan
Besaran Gaji PPPK
Sebagai informasi, ada beberapa golongan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Jika dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK tersebut terbagi menjadi:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Sementara itu, untuk besaran gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rincian gaji yang diterima PPPK berdasarkan golongan jabatannya tersebut bisa cek di bawah ini:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan
Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA Beserta Tunjangannya
Berdasarkan tingkat pendidikannya, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan SMA ini termasuk dalam golongan V.
Adapun besaran gaji pokok yang diterimanya tergantung kepada lokasi penempatan kerja, namun berkisar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Nantinya penentuan gaji juga akan diatur berdasarkan masa kerja dan tugas di masing-masing instansi dan jabatan yang diisi.
Selain gaji pokok, PPPK ini termasuk kategori ASN yang menerima tunjangan dari pemerintah. Diantaranya tunjangan PPPK diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, diantaranya:
1. Tunjangan Keluarga: PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
2. Tunjangan Pangan/Beras: PPPK mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan jabatan struktural PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan jabatan fungsional (TJF) PPPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.
5. Tunjangan lainnya: Masih ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima tergantung kepada Kementerian/lembaga/instansi tempat bertugas.