POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diatur melalui Peraturan MenPAN RB nomor 16 Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa gaji yang diperoleh PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu jelaslah berbeda karena jam dan mekanisme kerja masing-masing.
PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam, sedangkan PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam sehari. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab upah yang diberikan berbeda.
Berdasarkan Diktum ke-19, PPPK paruh waktu diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima saat menjabat sebagai pegawai non-ASN atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Penetapan UMP di seluruh Indonesia sendiri kini sudah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga ini membuat PPPK paruh waktu menghirup uangin segar.
Kemudian PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan serta fasilitas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah setempat.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan program yang ditujukkan untuk pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK.
Kesempatan tersebut dapat diambil oleh tenaga kerja honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN agar dapat diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes.
Lantas, bagaimana dengan besaran gaji PPPK Paruh Waktu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.