POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menariknya, dalam beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu justru bisa lebih besar dibandingkan dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan masyarakat serta para tenaga honorer. Bagaimana kebijakan ini diterapkan? Simak ulasannya berikut ini.
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan terbaru Menpan RB, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Artinya, besaran gaji tidak seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar gaji minimum di wilayah kerja mereka.
Dalam beberapa daerah, terutama yang memiliki UMP atau UMK tinggi, gaji PPPK paruh waktu bisa melampaui gaji PNS dan bahkan PPPK penuh waktu.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan standar gaji minimum di setiap wilayah. Misalnya, di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi, UMP atau UMK biasanya lebih besar dibandingkan dengan gaji ASN yang ditentukan berdasarkan skala nasional.
Dampak Kebijakan terhadap Pemerintah Daerah
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu, ada kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan mengalami beban anggaran yang lebih besar.
Terutama bagi daerah dengan keterbatasan anggaran, kebijakan ini bisa menjadi tantangan tersendiri dalam mengalokasikan dana untuk tenaga kerja.