POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus janda atau duda bakal menerima gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya, yang dibayarkan melalui Taspen.
Pemberian gaji ini, sebagai wujud penghormatan atas jasa pegawai pemerintah yang telah purnabakti selama mengabdi kepada negara.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda.
Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025
Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Janda/Duda
Tunjangan yang paling sering diperhatikan ialah tunjangan keluarga, di mana anak serta pasangan (janda/duda) dari pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari komponen gaji pokok.
Adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan ini diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
Tunjangan Anak
Diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal usia anak mencapai 25 tahun, dengan ketentuan:
- Anak dari pensiunan PNS masih kuliah
- Anak dari pensiunan PNS masih memiliki tanggungan pembayaran SPP
- Anak dari pensiunan PNS tidak sedang mendapatkan bantuan beasiswa dari lembaga manapun
- Belum menikah
Gaji Terusan Pensiunan PNS Janda/Duda
Jika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, maka gaji pensiun dapat diwariskan kepada pasangan (janda/duda) yang ditinggalkan atau istilah lain gaji terusan.
Sehingga, ahli waris tetap bisa penerima uang pensiun. Dalam keterangan DJPB Kemenkeu, gaji terusan merupakan gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai pemerintah yang meninggal dunia.
Besaran gaji yang diberikan itu dihitung dari gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut untuk PNS. Sementara untuk anggota TNI/Polri diberikan selama enam bulan.
Kebijakan gaji terusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU Nomor 11 Tahun 1969.
Kemudian bagi PNS yang tidak memiliki ahli waris atau bujang maka tidak berhak mendapat gaji terusan dan gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Selanjutnya, gaji terusan ini tidak dikenakan iuran wajib 10 persen tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen.
Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib 10 persen, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh PT Taspen dan kelebihan pemotongan tersebut dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu
Nominal Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda 2025
Dari PP Nomor 8 Tahun 2024 diatur besaran gaji pensiunan PNS yang memiliki status janda/duda atau yang ditinggal meninggal oleh pegawai pemerintah.
Besaran nominalnya dibayarkan rutin, termasuk di awal bulan Januari tahun 2025. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS dengan status janda/duda, antara lain:
Golongan I
- Golongan I A: Rp1.264.300
- Golongan I B: Rp1.264.300
- Golongan I C: Rp1.264.300
- Golongan I D: Rp1.264.300
Golongan II
- Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
- Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100
- Golongan II C: Rp1.264.300 - Rp1.425.000
- Golongan II D: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Golongan III
- Golongan III A: Rp1.264.300 - Rp1.647.100
- Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800
- Golongan III C: Rp1.264.300 - Rp1.789.400
- Golongan III D: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp1.264.300 - Rp1.944.000
- Golongan IV B: Rp1.264.300 - Rp2.026.200
- Golongan IV C: Rp1.285.900 - Rp2.112.000
- Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
- Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400
Dari daftar tersebut, maksimal gaji pokok yang didapatkan oleh janda/duda yang ditinggal pensiun PNS meninggal dunia untuk tahun 2025 mencapai Rp2.294.400.
Sebagai catatan adanya informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak berlaku untuk PNS berstatus janda/duda. Gaji pensiunan janda duda di tahun 2025 akan sama seperti tahun 2024.