Ilustrasi gaji pensiunan PNS janda duda di tahun 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS dengan Status Janda/Duda di Tahun 2025, Berikut Ini Rinciannya

Senin 10 Feb 2025, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus janda atau duda bakal menerima gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya, yang dibayarkan melalui Taspen.

Pemberian gaji ini, sebagai wujud penghormatan atas jasa pegawai pemerintah yang telah purnabakti selama mengabdi kepada negara.

Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda.

Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025

Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Janda/Duda

Tunjangan yang paling sering diperhatikan ialah tunjangan keluarga, di mana anak serta pasangan (janda/duda) dari pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari komponen gaji pokok.

Adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:

Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan ini diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Tunjangan Anak

Diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal usia anak mencapai 25 tahun, dengan ketentuan:

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS! Februari 2025, Taspen Cairkan 3 Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok untuk Golongan I-IV

Gaji Terusan Pensiunan PNS Janda/Duda

Jika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, maka gaji pensiun dapat diwariskan kepada pasangan (janda/duda) yang ditinggalkan atau istilah lain gaji terusan.

Sehingga, ahli waris tetap bisa penerima uang pensiun. Dalam keterangan DJPB Kemenkeu, gaji terusan merupakan gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai pemerintah yang meninggal dunia.

Besaran gaji yang diberikan itu dihitung dari gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut untuk PNS. Sementara untuk anggota TNI/Polri diberikan selama enam bulan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Gembira! Gaji Naik 12 Persen, Ini Golongan yang Dapat Nominal Tertinggi Lengkap dengan Rinciannya

Kebijakan gaji terusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU Nomor 11 Tahun 1969.

Kemudian bagi PNS yang tidak memiliki ahli waris atau bujang maka tidak berhak mendapat gaji terusan dan gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Selanjutnya, gaji terusan ini tidak dikenakan iuran wajib 10 persen tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen.

Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib 10 persen, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh PT Taspen dan kelebihan pemotongan tersebut dicantumkan dalam SKPP Pensiun.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu

Nominal Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda 2025

Dari PP Nomor 8 Tahun 2024 diatur besaran gaji pensiunan PNS yang memiliki status janda/duda atau yang ditinggal meninggal oleh pegawai pemerintah.

Besaran nominalnya dibayarkan rutin, termasuk di awal bulan Januari tahun 2025. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS dengan status janda/duda, antara lain:

Golongan I

Golongan II

Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja

Golongan III

Golongan IV

Dari daftar tersebut, maksimal gaji pokok yang didapatkan oleh janda/duda yang ditinggal pensiun PNS meninggal dunia untuk tahun 2025 mencapai Rp2.294.400.

Sebagai catatan adanya informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak berlaku untuk PNS berstatus janda/duda. Gaji pensiunan janda duda di tahun 2025 akan sama seperti tahun 2024.

Tags:
taspengaji pensiunan pns janda dudagaji pensiunan pnspegawai pemerintahpensiunan pnsgaji terusanpnspegawai negeri sipilpensiunan pns janda duda

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor