Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025

Senin 10 Feb 2025, 16:22 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan tunjangan melekat yang diperkirakan cair Maret 2025. (Sumber: MenpanRB)

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan tunjangan melekat yang diperkirakan cair Maret 2025. (Sumber: MenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kabar gembira, pasalnya mulai Maret 2025 akan menerima gaji pokok serta tiga tunjangan yang melekat.

Tak hanya itu, per 1 Februari 2025 kemarin pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kendati begitu, di bulan Maret 2025 mendatang para pegawai pemerintah yang telah pensiun ini akan menerima gaji pokok dan tunjangan melekat melalui Taspen.

Sebagai tambahan informasi, gaji pokok yang akan diterima nantinya akan disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih menjabat atau aktif bekerja.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu

Alhasil, semakin tinggi golonga, semakin besar gaji yang akan diterima. Kemudian, pensiunan yang akan menerima tunjangan dan kenaikan gaji ini mulai dari golongan I hingga IV.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Kebijakan terkait gaji pensiunan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS 2025 yang akan diterima berdasarkan golongan, sebagai berikut:

Golongan I

  • I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja

Golongan II

  • II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dari data di atas, terlihat bahwa pensiunan PNS yang jabatan terakhirnya golongan IV memiliki gaji tertinggi di antara golongan lain.

Baca Juga: Update Gaji PNS 2025: Ini Daftar Rinciannya untuk Golongan 2 dan 3 Mulai dari Rp2.184.000

Tiga Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Berita Terkait
News Update