POSKOTA.CO.ID - Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar, maka siswa jenjang pendidikan ini berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1.800.000.
Dana bantuan sosial (bansos) tersebut menyasar peserta didik tingkat SMA kelas 12.
Sementara untuk yang masih di kelas baru atau kelas 11 serta kelas 13, akan mendapatkan Rp900.000.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Nominal bantuan tersebut merupakan alokasi pencairan untuk satu tahun.
Jadi setiap siswa penerima bansos PIP hanya akan memperoleh satu kali pencairan selama satu tahun anggaran bantuan pendidikan ini.
Bantuan PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu anak sekolah dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di tingkat dasar dan menengah.
Dana bansos ini diberikan dalam bentuk uang gratis tunai yang langsung dicairkan ke penerima yang sudah terdaftar.
Cara Cek Penerima PIP
Bagi yang ingin mengetahui apakah Anda atau putra-putri Anda terdaftar sebagai penerima PIP, berikut adalah cara mengeceknya:
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih opsi Cari Penerima PIP.
2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil perhitungan yang tertera.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen
3. Klik Cek Penerima PIP untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP Tahun 2025
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah dan dilansir melalui laman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penyaluran bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin sebagai berikut:
1. Termin 1 (Februari - April)
Pada termin pertama, penyaluran bantuan dilakukan mulai Februari hingga April.
Bantuan sosial ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Jadi, jika teman-teman memiliki KIP, pastikan untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP di termin ini atau tidak.
2. Termin 2 (Mei - September)
Penyaluran bantuan pada termin kedua dilakukan antara bulan Mei hingga September.
Penerima yang akan dicairkan pada termin ini adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan serta pihak-pihak terkait melalui aktivasi SK nominasi.
Bagi yang baru saja mengaktivasi PIP pada Februari hingga April, bantuan PIP akan dicairkan pada termin kedua.
Proses Pengusulan Penerima Bantuan PIP
Pengusulan penerima bantuan PIP dilakukan dua kali, dengan batas waktu sebagai berikut:
1. Pengusulan pertama: 10 Februari 2025.
2. Pengusulan kedua: 31 Agustus 2025.
Pastikan Anda maupun putri -putri yang ingin mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025 mengajukan pengusulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
3. Termin 3 (Oktober - Desember)
Termin ketiga adalah periode terakhir untuk pencairan bantuan PIP, yang berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember. Penerima yang akan menerima bantuan di termin ini adalah:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya
Jika pada termin pertama dan kedua ada yang belum cair, bantuan sosial tersebut akan dicairkan pada termin ketiga ini.
Pengusulan untuk termin ketiga dilakukan pada Agustus, dengan pencairan yang dilakukan pada Oktober hingga Desember.
Semoga informasi mengenai jadwal pencairan bantuan PIP tahun 2025 ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.