POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima sosial (bansos) di tahun 2025 ini, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan data penting tersebut, Anda tidak perlu repot untuk datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa sejumlah berkas untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
Cukup dengan menggunakan handphone (HP) yang Anda miliki, Anda bisa mendaftar secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Dengan mengisi sejumlah data berikut persyaratan di dalamnya, Anda bisa memilih jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cara Daftar Bansos 2025
Di bawah ini, tata cara untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 9 Februari 2025
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
Setelah itu, buat akun terlebih dahulu pada aplikasi tersebut.
2. Verifikasi Akun
Setelah membuat akun, Anda akan menerima email dari Kementerian Sosial yang memberitahukan bahwa pengajuan aktivasi akun Anda disetujui.
Biasanya, balasan ini diterima sekitar tujuh hari setelah pendaftaran.
3. Login ke Aplikasi
Setelah aktivasi, login kembali ke aplikasi Cek Bansos.
Jika akun yang didaftarkan belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan muncul pemberitahuan bahwa keluarga penerima belum ditemukan.
4 Ajukan Pendaftaran Secara Mandiri
Untuk mengajukan pendaftaran secara mandiri, pilih tanda "+" yang ada di bagian kiri atas aplikasi.
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup beberapa data penting. Diantaranya:
1. Isi dengan nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Selanjutnya isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Tulis nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Sertakan pula tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan yang tercatat di KTP.
5. Pilih jenis kelamin sesuai dengan data pada KTP.
6. Selanjutnya, isi dengan alamat lengkap sesuai KTP, termasuk nama jalan, RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
7. Tulis nama ibu kandung sesuai dengan data dalam KK.
8. Tambah nomor telepon dan kontak yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi lebih lanjut.
9. Anda juga akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto rumah dari tampak depan.
Pastikan foto KTP terlihat jelas dan terpusat di layar kamera. Begitu juga dengan foto rumah yang harus tampak jelas.
Data yang dimasukkan harus valid dan sesuai dengan kenyataan.
Jangan sampai foto yang diunggah tidak sesuai dengan rumah yang sebenarnya, karena hal ini dapat dianggap sebagai pemalsuan data yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Kirim Usulan Pendaftaran
Setelah mengisi semua data, klik tombol "Tambah Usulan" dan pastikan Anda menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diunggah adalah benar.
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menyetujui bahwa Anda bertanggung jawab atas data yang diberikan.
Proses Verifikasi
Setelah mengirimkan data, usulan Anda akan diverifikasi dalam waktu 15 hari kerja.
Jika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, maka usulan akan langsung disetujui oleh pemerintah pusat.
Status Pendaftaran
Setelah pendaftaran diajukan, status akan muncul di menu "Daftar Usulan".
Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai dan valid, maka statusnya akan diperbarui dengan keterangan "Dukcapil Sesuai" dan "Kesesuaian Wilayah Sesuai".
Namun, apabila belum diverifikasi, statusnya akan tetap "Dinas Sosial Belum Cek".
Pastikan seluruh data yang dimasukkan adalah benar dan valid.
Jika ada ketidaksesuaian atau pemalsuan data, maka Anda bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos 2025 melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar secara mandiri.