Proses mudah mendaftar penerima bansos 2025 lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP. Pastikan data yang diinput sesuai agar pendaftaran Anda berhasil. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

EKONOMI

Pakai NIK KTP untuk Daftar Penerima Bansos 2025 Lewat HP, Begini Caranya

Minggu 09 Feb 2025, 20:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima sosial (bansos) di tahun 2025 ini, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan data penting tersebut, Anda tidak perlu repot untuk datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa sejumlah berkas untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.

Cukup dengan menggunakan handphone (HP) yang Anda miliki, Anda bisa mendaftar secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

Dengan mengisi sejumlah data berikut persyaratan di dalamnya, Anda bisa memilih jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Daftar Bansos 2025

Di bawah ini, tata cara untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 9 Februari 2025

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.

Setelah itu, buat akun terlebih dahulu pada aplikasi tersebut.

2. Verifikasi Akun

Setelah membuat akun, Anda akan menerima email dari Kementerian Sosial yang memberitahukan bahwa pengajuan aktivasi akun Anda disetujui.

Biasanya, balasan ini diterima sekitar tujuh hari setelah pendaftaran.

Baca Juga: Uang Gratis dari Bansos BPNT Tahap 1 Rp600.000 Disiapkan Pemerintah, Cek Cara Menarik Saldo Bantuannya Lewat KKS

3. Login ke Aplikasi

Setelah aktivasi, login kembali ke aplikasi Cek Bansos.

Jika akun yang didaftarkan belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan muncul pemberitahuan bahwa keluarga penerima belum ditemukan.

4 Ajukan Pendaftaran Secara Mandiri

Untuk mengajukan pendaftaran secara mandiri, pilih tanda "+" yang ada di bagian kiri atas aplikasi.

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup beberapa data penting. Diantaranya:

1. Isi dengan nomor Kartu Keluarga (KK)

2. Selanjutnya isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Tulis nama lengkap sesuai dengan KTP.

4. Sertakan pula tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan yang tercatat di KTP.

5. Pilih jenis kelamin sesuai dengan data pada KTP.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp225.000 hingga Rp750.000 Diprediksi Cair Bulan Februari, Siap Disalurkan Lewat KKS dan Pos Indonesia

6. Selanjutnya, isi dengan alamat lengkap sesuai KTP, termasuk nama jalan, RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

7. Tulis nama ibu kandung sesuai dengan data dalam KK.

8. Tambah nomor telepon dan kontak yang bisa dihubungi untuk proses verifikasi lebih lanjut.

9. Anda juga akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto rumah dari tampak depan.

Pastikan foto KTP terlihat jelas dan terpusat di layar kamera. Begitu juga dengan foto rumah yang harus tampak jelas.

Data yang dimasukkan harus valid dan sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: SELAMAT! Penerima Dana Bansos Rp750.000 dengan NIK KTP Terdaftar Ini Bersiap Mendapatkan Subsidi dari PKH Tahap 1, Pencairan Lewat KKS BRI Diprediksi Lebih Dulu

Jangan sampai foto yang diunggah tidak sesuai dengan rumah yang sebenarnya, karena hal ini dapat dianggap sebagai pemalsuan data yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Kirim Usulan Pendaftaran

Setelah mengisi semua data, klik tombol "Tambah Usulan" dan pastikan Anda menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diunggah adalah benar.

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menyetujui bahwa Anda bertanggung jawab atas data yang diberikan.

Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan data, usulan Anda akan diverifikasi dalam waktu 15 hari kerja.

Jika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, maka usulan akan langsung disetujui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dana Bantuan Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 Disiapkan Pemerintah Untuk KPM Memenuhi Syarat, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

Status Pendaftaran

Setelah pendaftaran diajukan, status akan muncul di menu "Daftar Usulan".

Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai dan valid, maka statusnya akan diperbarui dengan keterangan "Dukcapil Sesuai" dan "Kesesuaian Wilayah Sesuai".

Namun, apabila belum diverifikasi, statusnya akan tetap "Dinas Sosial Belum Cek".

Pastikan seluruh data yang dimasukkan adalah benar dan valid.

Jika ada ketidaksesuaian atau pemalsuan data, maka Anda bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos 2025 melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar secara mandiri.

Tags:
bantuan sosial aplikasi Cek BansosCek Bansos Kemensos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT PKH bansos PKHdaftar bansospenerima bansosbansos Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIK KTP

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor