POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos).
Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SP2D) untuk berbagai program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan diterbitkannya surat ini, pencairan dana bansos tahap pertama tahun 2025 dapat segera dilakukan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berikut informasi selengkapnya.
Surat Perintah Pencairan Resmi Diterbitkan
Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 pada 3 Februari 2025.
Surat ini menginstruksikan agar penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bersamaan pada triwulan pertama, yang mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret.
Penyaluran diharapkan dapat dilakukan serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Meskipun penyaluran dijadwalkan pada minggu pertama Februari, hingga saat ini masih belum ada pencairan yang terlihat.
Namun, dengan adanya surat resmi dari Kementerian Sosial, diharapkan dalam waktu dekat proses pencairan akan segera berlangsung.
Bank Penyalur Siap Memproses Dana Bansos
Beberapa bank penyalur telah mulai memproses pencairan dana bansos di berbagai daerah, termasuk Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Berikut beberapa contoh daerah yang telah menerima Surat Perintah Pencairan:
- Bank BNI: Papua Barat, Manokwari, Papua Pegunungan, dan Riau.
- Bank BRI: Lombok Timur, Lombok Utara, Nusa Tenggara Timur dengan total penerima 236.334 KPM.
- Bank Mandiri: Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Cirebon) dan Jawa Tengah.
- Bank BSI: Aceh (Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, dan lainnya).
Setelah Surat Perintah Pencairan diterbitkan, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Jika SPM telah muncul, dana akan segera dicairkan melalui proses pemindahbukuan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke rekening penerima manfaat.
Cara Cek Penerima Bansos 2025
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
Bantuan Sosial Lainnya Mulai Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, beberapa bansos reguler lainnya juga mulai dicairkan, termasuk:
- Bantuan Permakanan: Program ini telah berjalan sejak awal Januari dan diperuntukkan bagi lansia serta penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Setiap hari, penerima manfaat akan menerima dua kali makanan dengan total nominal Rp30.000.
- Bantuan Program PENA: Program ini ditujukan bagi KPM yang tergraduasi dari PKH dan masih berada dalam usia produktif (20-40 tahun).
Mereka akan diberikan bantuan untuk memulai usaha kecil sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Dengan adanya kabar baik ini, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat bersabar menunggu proses pencairan yang akan segera terealisasi.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Amin.