Pemilik NIK KTP Terdaftar Penerima Manfaat PKH dan BPNT 2025 Harap Bersiap, Saldo Dana Bansos Segera Masuk Rekening KKS!

Sabtu 08 Feb 2025, 14:55 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Februari 2025, penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terdaftar diharapkan bersiap karena pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari-Maret 2025 akhirnya dijadwalkan.

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan saldo dana bansos ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada hari Senin setelah akhir pekan.

Proses pencairan sudah mencapai tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yang berarti saldo dana bansos siap disalurkan ke rekening penerima setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan NIK KTP yang telah terdaftar dalam program ini disarankan untuk segera mengecek status pencairan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, situs resmi Kemensos, atau bank penyalur BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil Tahun 2025 di Sini, Pastikan NIK e-KTP Anda Terdaftar!

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan masyarakat yang berhak menerima bansos bisa segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kabar baiknya adalah perintah membayar (SPM) telah diterbitkan, dan pencairan akan segera diproses.

Perkiraan Waktu Pencairan Bantuan PKH dan BPNT

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Keuangan, setelah SPM diterbitkan oleh Kementerian Sosial ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), SP2D akan diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari kerja.

SP2D adalah dokumen resmi yang menjadi dasar bagi bank Himbara atau PT Pos Indonesia untuk mentransfer dana bantuan ke rekening penerima manfaat.

Artinya, jika SPM telah diterbitkan, pencairan kemungkinan besar akan terjadi dalam waktu 1-2 hari kerja berikutnya.

"Bila Kementerian Sosial mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dan KPPN akan melakukan proses penerbitan SP2D paling lambat 2 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM'" dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Jumat, 7 Februari 2025.

Berita Terkait
News Update