Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil Tahun 2025 di Sini, Pastikan NIK e-KTP Anda Terdaftar!

Sabtu 08 Feb 2025, 12:00 WIB
Cara Cairkan Saldo Dana Bansos Ibu Hamil PKH Tahap 1 2025 Pakai NIK e-KTP Terdaftar, Begini Syarat dan Prosedurnya! (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Cara Cairkan Saldo Dana Bansos Ibu Hamil PKH Tahap 1 2025 Pakai NIK e-KTP Terdaftar, Begini Syarat dan Prosedurnya! (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil.

Pada tahun 2025, pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk ibu hamil dalam PKH Tahap 1 memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci apa saja persyaratan, ketentuan, dan tata cara pencairan Bansos tersebut agar informasi ini dapat membantu calon penerima dan pihak terkait dalam proses administrasi.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan dana bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Pembagian jadwal ini bertujuan untuk memastikan distribusi dana yang merata dan tepat waktu kepada keluarga penerima. Adapun pembagian tahap pencairan adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pada tahap pertama, ibu hamil yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat berhak menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setiap tiga bulan, dengan akumulasi total Rp 3.000.000 dalam satu tahun.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, ibu hamil yang akan menerima Bantuan Sosial PKH harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam DTKS Kemensos.
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah serta data kependudukan yang valid sesuai dengan sistem Dukcapil.
  • Memenuhi kriteria kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (minimal 4 kali selama masa kehamilan).
  • Mengikuti program gizi ibu hamil yang disediakan oleh pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.

Langkah Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025

Jika Anda ingin memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, Anda dapat mengeceknya melalui dua cara berikut yang telah disediakan oleh pemerintah.

1. Cara Cek Bansos PKH via Website

  • Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
  • Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
  • Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
  • Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol "Cari Data".

Jika NIK KTP dan nama kamu terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.

2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
  • Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Isi informasi yang diminta.
  • Lakukan pencarian data.
  • Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.

Proses Pencairan Bansos PKH Tahap 1 untuk Ibu Hamil

News Update