POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertulis nama Anda masuk kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), siap-siap terima saldo dana bansos Rp600.000.
Jika data Anda sudah tercatat sebagai penerima subsidi PKH, dana bansos Rp600.000 tersebut akan disalukan untuk periode tiga bulan sekaligus melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk memudahkan Anda mengetahui informasi valid tersebut, pemerintah menyediakan situs resmi yang memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi status penerima bansos dengan NIK e-KTP.
Melalui situs resmi Cek Bansos, pemilik NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima dapat mengecek dan memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dana dari subsidi PKH.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah sendiri telah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN).
DTSEN ini menjadi acuan dalam penyaluran saldo dana bansos dengan sistem baru yang dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Di mana, hasil pemadanan data dari berbagai kementerian dan lembaga diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem baru ini juga menghapus kebijakan sebelumnya di mana pemerintah daerah, termasuk bupati dan instansi terkait, memiliki kewenangan untuk mengelola data penerima bansos secara mandiri.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025, Simak Informasi Terbaru
Rincian Besaran Bansos PKH
Besaran nominal bantuan PKH untuk tahun 2025 bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat yang ada.
Pemerintah berfokus pada pemberian bantuan sosial tepat sasaran, sehingga setiap kategori memiliki jumlah berbeda, sesuai dengan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.