POSKOTA.CO.ID - Di tengah antusiasme masyarakat yang menantikan pencairan Bantuan Sosial Tahap 1 di tahun 2025, terdapat beberapa fakta penting yang perlu diketahui agar informasi yang beredar dapat dipahami dengan benar.
Dalam upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian dan integrasi data, mulai dari peralihan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) hingga penerapan aturan baru terkait penggunaan daya listrik.
Langkah-langkah strategis ini dirancang untuk memperbaiki mekanisme penyaluran dan mengoptimalkan data penerima manfaat, sehingga setiap tahap penyaluran program bansos Kemensos dapat berjalan dengan transparan dan akurat.
Pembaruan ini juga mencakup penyelarasan status di berbagai aplikasi pendamping, yang mencerminkan proses verifikasi administratif secara menyeluruh.
Pada kesempatan kali ini, Poskota merangkum beberapa poin utama mengenai berbagai fakta dan prediksi seputar pencairan bantuan sosial tahap 1 di tahun 2025.
Skema Pencairan Bansos Kemensos Tahun 2025
1. Update Status Pencairan Saldo Dana Bansos Melalui Aplikasi Pendamping
Salah satu informasi awal berkaitan dengan status pencairan bansos yang tertera di aplikasi pendamping, khususnya pada aplikasi SCK NG. Berikut poin-poin pentingnya:
- Perbedaan Status Akun
Meskipun di akun supervisor beberapa status sudah berubah, misalnya menjadi SII atau SPM, informasi yang muncul pada akun pendamping masih menunjukkan status "tahap 4 tahun 2024" dengan periode November–Desember 2024.
- Proses Perubahan Status
Perubahan status pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Mulai dari pembaruan periode (misalnya dari November–Desember 2024 menjadi Januari–Maret 2025), pengecekan rekening, hingga penerbitan dokumen SP2D, SPM, dan SII.
Status di akun supervisor dan pendamping sebenarnya tidak jauh berbeda, karena kedua akun tersebut akan menampilkan data yang merefleksikan proses penyaluran yang telah melalui beberapa tahapan administratif.
2. Informasi Seputar Pencairan Bansos yang Sudah Terjadi
Di tengah perbincangan, terdapat kabar mengenai pencairan bansos yang dinilai sudah cair oleh sebagian pihak. Namun, perlu diketahui bahwa:
- Bantuan Sosial yang Dicairkan
Bukti penarikan bantuan saldo dana bansos yang terjadi pada beberapa hari terakhir menunjukkan transaksi di bank, khususnya Bank Himabara.
- Klarifikasi Data
Bantuan saldo dana bansos Kemensos yang ditarik tersebut sebenarnya merupakan penggenapan penyaluran untuk tahap 4 tahun sebelumnya.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat di dalam data tidak melakukan pencairan, yang terlihat dari saldo rekening yang kosong. Hal ini diprediksi karena dana tersebut mungkin diblokir sementara atau dikembalikan ke kas negara.
3. Final Closing Status dan Periode Penyaluran
Informasi final closing mengenai pencairan bansos tahap 1 untuk tahun 2025 sudah terlihat merata di berbagai akun, baik itu akun pendamping, supervisor, maupun akun puskesos pusat Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Keterangan Final Closing
Di akun-akun tersebut telah muncul keterangan final closing dengan penjelasan mengenai periode penyaluran, yaitu untuk tiga bulan (Januari, Februari, dan Maret). - Jenis Bantuan
Pencairan yang akan datang mencakup bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan penyaluran dilakukan secara periodik tiga bulanan.
4. Integrasi Data: Dari DTKS ke DTSE
Salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bansos di tahun 2025 adalah peralihan sistem data:
- Transformasi Data
Data penerima bansos sebelumnya mengacu pada DTKS kini telah diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Dampak pada Penerima Bantuan
Integrasi data ini memungkinkan adanya perubahan informasi penerima. Misalnya, KPM yang sebelumnya hanya menerima salah satu jenis bantuan seperti PKH atau BPNT, kini mungkin akan menerima kedua jenis bantuan tersebut.
Di sisi lain, akan ada penyesuaian jumlah penerima, terutama bagi mereka yang dianggap sudah produktif atau dinilai mampu secara sosial ekonomi.
5. Aturan Baru Terkait Penggunaan Daya Listrik
Informasi menarik lainnya adalah mengenai aturan penggunaan daya listrik. Jika terdeteksi bahwa daya listrik yang digunakan di rumah melebihi 2.200 volt ampere (VA), maka bantuan sosial secara otomatis akan tertolak oleh sistem.
Sudah ada beberapa kasus di mana KPM menggunakan data anggota keluarga untuk memasang daya listrik di atas batas yang ditentukan, misalnya untuk keperluan usaha. Kondisi ini menyebabkan data penerima bansos dinyatakan tidak layak, sehingga bantuan sosial tidak dapat dicairkan.
6. Prediksi Jadwal Pencairan Bantuan Sosial
Berdasarkan informasi yang ada, diperkirakan akan ada 10 juta KPM yang menerima bantuan dari program PKH dan 18,8 juta KPM dari program BPNT.
Bila dipercepat, pencairan dapat dimulai sekitar pertengahan bulan Februari 2025. Namun, untuk penyaluran secara normal, pencairan diprediksi akan terjadi pada bulan Maret atau bahkan selama bulan Ramadan, yakni dari awal hingga akhir Maret.
Pencairan bantuan sosial tahap 1 di tahun 2025 sedang dalam tahap persiapan dan pembaruan data, dengan beberapa perbedaan status antara akun pendamping dan supervisor yang pada akhirnya akan menyatu setelah proses verifikasi administratif selesai.
Perubahan sistem data dari DTKS ke DTSE diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan masyarakat serta penyesuaian jumlah penerima bantuan, termasuk penegakan aturan baru terkait daya listrik.
Bagi para KPM, sangat penting untuk selalu memantau informasi terbaru melalui aplikasi pendamping dan akun resmi puskesos atau dinas terkait.
Dengan demikian, setiap penerima bansos dapat memastikan data dan status mereka tepat, serta mendapatkan bantuan yang sesuai pada waktunya.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.