Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari-Maret 2025 Dijadwalkan Cair Mulai Senin Depan, Cek Skema Penyalurannya di Sini!

Sabtu 08 Feb 2025, 10:30 WIB
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan! Cek Jadwal dan Cara Klaimnya. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan! Cek Jadwal dan Cara Klaimnya. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari hingga Maret 2025, yang akan segera direalisasikan melalui mekanisme terintegrasi oleh berbagai bank pemerintah.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Kemensos.

Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi terkait pencairan bantuan saldo dana bansos yang telah dijadwalkan, termasuk proses administrasi hingga penyaluran dana melalui bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT

Menjelang libur akhir pekan, pemerintah telah menjadwalkan pencairan bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 1 untuk alokasi Januari–Maret 2025.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan saldo dana gratis tunai dan non tunai dari bantuan sosial PKH dan BPNT ini dipastikan akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang.

Menurut informasi resmi yang disampaikan melalui saluran WhatsApp dari pejabat pusat Kementerian Sosial, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 telah memasuki tahap administrasi dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM). Berikut beberapa poin penting terkait proses pencairan:

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Telah Cair ke Rekening Bank Anda, Cek Info Selengkapnya di Sini!

1. Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D

Setelah SPM diterbitkan, pihak Kementerian Sosial mengajukan SPM tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan SPM.

SP2D ini menjadi dasar bagi bank-bank pemerintah (seperti BRI, BNI, BSI, Mandiri, dan PTP Indonesia) untuk mentransfer dana bantuan ke rekening penerima.

2. Penjadwalan Berdasarkan Daerah

Berita Terkait
News Update