POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari hingga Maret 2025, yang akan segera direalisasikan melalui mekanisme terintegrasi oleh berbagai bank pemerintah.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Kemensos.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi terkait pencairan bantuan saldo dana bansos yang telah dijadwalkan, termasuk proses administrasi hingga penyaluran dana melalui bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Menjelang libur akhir pekan, pemerintah telah menjadwalkan pencairan bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 1 untuk alokasi Januari–Maret 2025.
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan saldo dana gratis tunai dan non tunai dari bantuan sosial PKH dan BPNT ini dipastikan akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang.
Menurut informasi resmi yang disampaikan melalui saluran WhatsApp dari pejabat pusat Kementerian Sosial, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 telah memasuki tahap administrasi dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM). Berikut beberapa poin penting terkait proses pencairan:
1. Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D
Setelah SPM diterbitkan, pihak Kementerian Sosial mengajukan SPM tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan SPM.
SP2D ini menjadi dasar bagi bank-bank pemerintah (seperti BRI, BNI, BSI, Mandiri, dan PTP Indonesia) untuk mentransfer dana bantuan ke rekening penerima.