NIK KTP Pemilik Penerima Uang Gratis Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair Lewat KKS dan Pos Indonesia

Rabu 05 Feb 2025, 22:57 WIB
Pencairan Bansos PKH tahap 1 2025 segera dimulai, pastikan NIK KTP Anda terdaftar untuk menerima Rp600.000 lewat KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pencairan Bansos PKH tahap 1 2025 segera dimulai, pastikan NIK KTP Anda terdaftar untuk menerima Rp600.000 lewat KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pendamping sosial juga dapat memeriksa perkembangan penerima manfaat di wilayah masing-masing, serta status komponen keluarga yang akan dibayarkan pada setiap tahap penyaluran.

Baca Juga: Update Daftar 7 Bansos yang Dicairkan Februari 2025

Rincian Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025

Pada tahun 2025, program bantuan sosial PKH tahap 1 akan segera disalurkan kepada KPM dalam tujuh kategori yang telah ditentukan.

Berikut adalah rincian dana bansos yang akan diterima oleh setiap kategori:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai KPM PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, yang totalnya mencapai Rp3 juta dalam setahun.

2. Anak Usia Dini dan Balita (0-6 Tahun)

Anak-anak berusia 0 hingga 6 tahun juga akan menerima dana bantuan yang sama dengan ibu hamil, yaitu Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3 juta dalam setahun.

3. Siswa SD/Sederajat

Untuk siswa sekolah dasar atau yang sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan, atau total Rp900.000 per tahun.

4. Siswa SMP/Sederajat

Bagi siswa di jenjang SMP atau yang sederajat, bantuan yang diterima adalah Rp375.000 setiap tiga bulan, yang jumlahnya menjadi Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya

4. Siswa SMA/Sederajat

Siswa yang berada di tingkat SMA atau sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan, atau Rp2 juta dalam setahun.

6. Lansia

Bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, bantuan sosial yang diterima adalah Rp600.000 setiap tiga bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang Disabilitas Berat

Berita Terkait
News Update