POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima bansos PKH Januari - Maret 2025 akan segera dicairkan. Cek jadwalnya di sini.
Pemerintah masih terus berupaya melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM terpilih.
program PKH adalah program bansos yang dibuat pemerintah untuk memabantu ekonomi masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Saat ini bantuan PKH sudah memasuki tahap ke 4 yang akan disalurkan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang terhubung dengan Bank Himbara.
Bansos ini dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang NIK KTP sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, terpantu di SIKS-NG keterangan saldo bansos PKH tahap 1 2025 masih di status cek rekening.
Dapat diartikan saat ini, masih belum ada pencairan bansos PKH tahap 2025, karena status di SIKS-NG masih belum ada perubahan di SPM (Surat Perintah Bayar).
Namun diprediksi akan dicairkan pada Februari hingga awal Maret 2025, jadi KPM dimoh bersabar penyaluran dana bansos masih dilakukan bertahap.
Besaran dana bantuan PKH ,akan dibagian sesuai dengan kriteria komponen penerima yang sudah tercatat di pemerintah.
Sekarang untuk mengetahui informasi jadwal pencairan Anda bisa cek di situs resmi secara online sebagai berikut.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025
- Buka Google di hp Anda
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK E-KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
- Jika data Anda sesuai dan Anda termasuk dalam penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan dan jumlah bantuan.
Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan menggunakan email Anda.
- Verifikasi kode otp melalui notifikasi email masuk
- Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK E-KTP.
- Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
- Halaman layar akan muncul informasi mengenai status tahap pencairan dan jumlah bantuan.