POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah mencuri perhatian banyak pihak.
Berita ini memicu perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, terlebih karena gaji ke-13 dan ke-14 merupakan pendapatan tambahan yang selalu dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Penyebaran informasi itu sendiri bermula dari pesan berantai yang beredar di platform media sosial, termasuk WhatsApp.
Di mana terdapat klaim bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan kedua tunjangan tersebut pada tahun 2025.
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah kebenaran isu tersebut.
Baca Juga: Duh! CPNS Terima Gaji 13 tapi Nominalnya Cuma Segini
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 dan ke-14 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga kepada sejumlah kategori ASN lainnya, termasuk.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 antara lain yakni sebagai berikut.
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025
Pada tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, sendiri akan disalurkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, pembayaran kedua tunjangan itu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara, serta anggaran belanja yang tersedia pada tahun tersebut.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair 3 Kali bagi Golongan Ini, Segini yang Diterima
Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN dapat bervariasi, tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja. Berikut ini adalah estimasi besaran tunjangan tersebut berdasarkan jabatan yang dipegang:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 hingga Rp7.542.150