Terdaftar Sebagai Peserta PBI JK Tapi Tidak Punya KIS, Apakah Bisa Berobat Gratis? Simak Infonya di Sini

Selasa 04 Feb 2025, 22:14 WIB
Terdaftar sebagai peserta PBI JK tapi tidak punya kartu KIS, masih bisa berobat gratis. (Sumber: Pinterest/ruanganbaca)

Terdaftar sebagai peserta PBI JK tapi tidak punya kartu KIS, masih bisa berobat gratis. (Sumber: Pinterest/ruanganbaca)

POSKOTA.CO.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) seringkali merasa bingung saat hendak berobat, terutama ketika mereka tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Apakah mereka masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis? Berikut penjelasannya!

Masyarakat yang memeriksa status mereka melalui platform Cek Bansos dan terdata sebagai peserta PBI JK masih bisa berobat secara gratis meskipun tanpa KIS lho! Lalu apa peryaratan yang harus di bawa? Cek di sini.

Baca Juga: Cek Dana Bansos dari Pemerintah Melalui Hp Anda, Begini Caranya!

Pengganti KIS Saat Berobat

Berdasarkan informasi dari website resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun, BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak KIS sejak 2022.

Sebagai gantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI JK kini dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh layanan kesehatan gratis.

Petugas di fasilitas kesehatan nantinya akan memeriksa status peserta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka.

Dengan begitu, meskipun tidak memiliki KIS, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta PBI JK.

Hal ini juga diperkuat oleh BPJS Kesehatan melalui postingan di akun Instagram resmi mereka.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima Bansos PIP 2025? Cek di Sini

"Saat ini, sahabat peserta JKN dapat menggunakan NIK atau KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit," tulis BPJS.

Jadi, tidak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki KIS, karena e-KTP bisa digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan yang Melayani Peserta PBI JK

Beberapa fasilitas kesehatan yang melayani peserta PBI JK dan dapat diakses untuk berobat gratis di antaranya adalah:

  • Puskesmas
  • Klinik Pratama
  • Praktik Dokter Umum
  • Praktik Dokter Gigi
  • Rumah Sakit Kelas D

Baca Juga: NIK eKTP ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Status Anda di Sini

Pastikan Anda membawa e-KTP saat mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak Anda.

Dengan begitu, meskipun tidak memiliki KIS fisik, Anda tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update