Penerima Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 1 Bisa Dicek dari Hp, Begini Panduan Selengkapnya!

Selasa 04 Feb 2025, 20:05 WIB
Informasi pengecekan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pengecekan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial berhak diterima jika Anda telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima yang berhak mendapatkannya.

Salah satu program bansos yang rutin diberikan pemerintah adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang disalurkan kepada KPM yang telah terdata.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu yang Ada di Wilayah Ini Telah Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 via Rekening BNI!

Memasuki periode awal tahap 1, dana bansos akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Untuk memantau status penerimaan bansos, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pengguna hanya perlu memasukkan data tersebut di laman Kemensos yang menampilkan informasi terkait status bansos. Situs ini dapat diakses kapan saja dan dari perangkat apa pun, termasuk hp.

Kriteria Penerima Bansos

Untuk dapat menerima bansos, seseorang harus memenuhi kriteria tertentu agar namanya tercatat di Kemensos.

Oleh karena itu, sebelum mengecek status BPNT 2025, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda masuk dalam kategori penerima.

Penerima bansos BPNT berhak mendapatkan dana sebesar Rp400.000 untuk periode dua bulan, dengan syarat sebagai berikut:

  • Alamat penerima sesuai dengan data yang terdaftar.
  • Penerima masih dalam keadaan hidup.
  • Bukan pegawai ASN, TNI, atau POLRI.
  • Tidak memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus ASN, TNI, atau POLRI.
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
  • Bukan pensiunan dari ASN, TNI, atau POLRI.
  • Tidak bekerja sebagai guru yang terdaftar resmi.
  • Tidak memiliki sumber penghasilan dari APBN atau APBD.
  • Berpenghasilan di bawah standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Tidak terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2025

Berita Terkait
News Update