Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 1 Akan Cair Rp600.000! Cek Jadwal Pencairannya

Selasa 04 Feb 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025, dengan pencairan saldo dana bansos tahap pertama sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dengan NIK KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Sebagai bagian dari program perlindungan sosial, BPNT 2025 mengalami beberapa perubahan, termasuk peningkatan nominal bantuan dan proses pencairan yang lebih terstruktur.

Bagi KPM yang telah terdaftar, pencairan akan dilakukan melalui rekening KKS di bank Himbara BNI, BRI, Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: NIK KTP Nama Anda Terdata sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025, Segera Tarik Uang dari Kantor Pos

Nominal Bantuan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pemerintah menetapkan bahwa BPNT tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya Rp400.000 per dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta KPM, yang terdiri dari:

  • KPM BPNT Murni (Penerima bantuan tanpa PKH)
  • KPM PKH + BPNT (Penerima Program Keluarga Harapan yang juga menerima BPNT)

Jadwal Pencairan BPNT 2025

Bantuan BPNT akan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2025
  • Tahap 2: April - Juni 2025
  • Tahap 3: Juli - September 2025
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2025

Pencairan saldo dana bantuan sosial BPNT tahap 1 dijadwalkan mulai Februari 2025.

Namun, jadwal pencairan bisa bervariasi tergantung proses verifikasi data dan kesiapan sistem penyaluran.

Ada perubahan terkait data penerima bansos di tahun 2025. Pada awalnya, pemerintah berencana menggunakan Data Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek) untuk validasi penerima bantuan.

Berita Terkait
News Update