Cara Daftar DTKS Secara Online Untuk Jadi Peserta Penerima Bansos 2025 (Pixabay/EmiAji)

EKONOMI

Cara Daftar DTKS Secara Online Untuk Jadi Peserta Penerima Bansos 2025

Selasa 04 Feb 2025, 20:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Melalui berita ini akan ada informasi mengenai cara mendaftar untuk menjadi penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) 2025.

Informasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu untuk mendapatkan saldo dana bantuan pemerintah.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat kini bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1? Cek Informasi Lengkapnya!

Terdapat dua cara untuk mendaftar sebagai penerima Bansos. bisa secara langsung maupun via online.

Masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu sebelum mendapatkan saldo dana Bansos.

Pada tahun 2025 pemerintah tetap menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bansos Segera Cair? Persiapan DTSE Nasional Capai Tahap Akhir

Bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos Kemensos 2025

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Secara Online Melalui HP:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.

4. Login ke aplikasi

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP KPM ini Berhasil Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Siap Diambil via Rekening KKS, Cek Statusnya!

Bagi masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mendapatkannya, melalui prosedur sederhana dan cepat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini dibuat untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Tags:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nomor Induk Kependudukan saldo dana saldo dana bantuan pemerintahsaldo dana BansosBansos

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor