NIK e-KTP Milik Anda Ada dalam Antrean Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1, Cair ke Rekening Bank BRI

Selasa 04 Feb 2025, 19:24 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 dengan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat di tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 4 Februari 2025, saldo dana bansos PKH sebesar Rp600.000 akan segera masuk ke rekening penerima yang sudah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (himbara), rekening Bank BRI menjadi yang pertama memproses pencairan saldo dana bansos PK tahap pertama ini.

Setelah Bank BRI memproses pencairan saldo bansos, tahap berikutnya akan dilakukan oleh bank-bank lain yang juga tergabung dalam Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Penyaluran dana bantuan sosial ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang menjadi instrumen utama dalam distribusi dana kepada penerima manfaat.

Baca Juga: NIK KTP Milik Penerima Manfaat Bansos PKH yang Datanya Sudah Terverifikasi, Akan Segera Menerima Subsidi Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Simak Info Terbarunya!

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki rekening di BRI, informasi ini menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, nasabah BRI berpotensi menerima dana bansos lebih cepat dibandingkan mereka yang menggunakan rekening bank lain. Dengan demikian, mereka bisa segera memanfaatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam tahap pencairan pertama ini.

Pemerintah menetapkan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, dengan total pencairan sebanyak empat kali dalam setahun.

Jika diakumulasikan, maka setiap penerima dapat menerima bantuan maksimal hingga Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH. Pemerintah telah menetapkan tiga kategori penerima berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi, yaitu:

Berita Terkait
News Update