Syarat Dapat Bansos Kemensos 2025

Senin 03 Feb 2025, 19:32 WIB
Ilustrasi pencairan bansos Kemensos. (Sumber: Doc. Kemensos)

Ilustrasi pencairan bansos Kemensos. (Sumber: Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan membagikan bantuan sosial (bansos) pada 2025.

Bansos menjadi satu di antara upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuan ekonomi.

Beberapa contoh bansos yang aktif dicairkan di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kilogram.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 Lewat HP! Begini Cara Melakukannya

Syarat penerima diberlakukan supaya bansos dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos Kemensos 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima Bansos Kemensos

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bansos Kemensos harus seorang WNI yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Setiap calon penerima manfaat bansos harus terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.

Namun, setlah masuk dalam basis data tersebut, masyarakat tidak otomatis mendapatkan bansos karena setiap program memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing.

Baca Juga: Simak Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 Secara Online Lewat Hp

3. Tidak Termausuk Jabatan Tertentu

Berita Terkait
News Update