POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diverifikasi, maka saldo bantuan sebesar Rp750.000 berpotensi segera dicairkan ke rekening Anda
Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Subsidi ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah lolos verifikasi.
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar, terutama mereka yang memiliki rekening di bank-bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, dan Mandiri.
Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Mengutip informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Selasa, 4 Februari 2025, proses pencairan PKH tahap 1 saat ini telah memasuki tahap finalisasi, yang berarti daftar penerima manfaat sudah ditetapkan dan siap untuk menerima dana bantuan.
Proses verifikasi rekening penerima juga masih berlangsung. Oleh karena itu, pada tahap ini, kolom keterangan dalam SP2D masih kosong karena belum ada rekening yang sepenuhnya dinyatakan lolos verifikasi.
"Karena bantuan PKH baru diproses pengecekan rekening, maka di kolom keterangan SP2D-nya masih kosong. Sebab, belum ada yang berhasil dalam proses cek rekening," jelas akun YouTube Naura Vlog.
Namun, sebelum dana dicairkan, pemerintah harus menyelesaikan beberapa tahapan administratif, termasuk penerbitan:
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Standing Instruction (SI)
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos
Tahap 1: Januari - Maret 2025