POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini telah masuk dalam daftar penerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan social (bansos) Program Keluarga Harapan tahap satu 2025 siap diambil via Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah telah melakukan pendataan kepada NIK e-KTP untuk menerima dana bansos PKH tahap satu 2025 melalui rekening KKS.
Untuk mendapatkan saldo dari bansos PKH 2024, seluruh KPM harus memenuhi syarat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.
Sesuai dari ketentuan Kemensos RI, setiap kategori KPM akan mendapat uang dengan nominal yang berbeda.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Bansos PKH 2025 Tahap 1, Intip Selengkapnya di Sini!
Untuk memaksimalkan dana yang disalurkan, pemerintah akan membagi menjadi empat tahapan pencairan.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, pencairan dana bantuan PKH tahap satu 2025 akan berlangsung setiap tiga bulan baik yang cair melalui kartu KKS maupun kantor pos.
Selama satu tahun dana sebesar Rp3.000.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori Ibu hamil masa nifas dan balita.
Setiap tahapnya, KPM akan menerima saldo Rp750.000 melalui rekening KKS yang telah didaftarkan.