POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas siapa pun pihak yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Provinisi Banten.
Menurut AHY mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN. “Sedang diusut ya oleh Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas, supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya,” tegas AHY dalam acara diskusi publik 100 hari kabinet 100 menteri di Grand Sahid Jaya Hotel pada Jumat, 31 Januari 2025.
AHY menilai kasus pagar laut ini perlu diusut hingga tuntas agar tidak ada individu atau perusahaan tertentu yang bertindak sewenang-wenang terhadap wilayah kedaulatan maritim NKRI.
Baca Juga: Terungkap, Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Gunakan Girik Palsu
Selain itu ditambahkannya Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah cakupan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah NKRI.
"Jadi ATR/BPN ingin menghadirkan kepastian hukum menata ruang wilayah secara nasional provinsi kabupaten agar pembangunan jelas, sesuai dengan peruntukannya. Jangan semua lahan sawah menjadi hunian, menjadi industri,” tegas AHY.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami terkait kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di sepanjang pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Polisi menemukan dugaan bahwa pengajuan untuk SHGB dan SHM tersebut berasal dari girik yang dipalsukan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kuat dugaan adanya manipulasi dan pemalsuan pada data administrasi salahsatunya dengan menggunakan girik palsu.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, kepada wartawan Jumat, 31 Januari 2025.
Bahkan pihkanya pun sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Kemudian terungkap bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Laporan Abraham Samad Terkait Proyek Pagar Laut yang Melibatkan PIK 2
Adapun saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, ini. Ditambahkannya pihaknya surat menerbitkan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.