POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami terkait kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di sepanjang pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Polisi menemukan dugaan bahwa pengajuan untuk SHGB dan SHM tersebut berasal dari girik yang dipalsukan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kuat dugaan adanya manipulasi dan pemalsuan pada data administrasi salahsatunya dengan menggunakan girik palsu.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, kepada wartawan Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Laporan Abraham Samad Terkait Proyek Pagar Laut yang Melibatkan PIK 2
Bahkan pihkanya pun sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Kemudian terungkap bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
Adapun saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, ini. Ditambahkannya pihaknya surat menerbitkan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” tegasnya.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung