KPK Bakal Dalami Laporan Abraham Samad Terkait Proyek Pagar Laut yang Melibatkan PIK 2

Jumat 31 Jan 2025, 21:28 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

POSKOTA.CO.ID - Masuknya laporan mengenai soal dugaan korupsi terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bakal ditindaklanjuti KPK.

Hal ini ditegaskan juru bicara KPK, Tess Mahardika yang membenarkan adanya laporan tersebut yang dilakukan Abraham Samad.

“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ditegaskan Tessa pihaknya pun akan melakukan beberapa tahap dalam menerima laporan dari masyarakat tersebut. "Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 ke KPK: Kami Sampaikan Langsung ke Pimpinan

Mengenai laporan Abraham Samad pun dikatakan Tessa pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan menyebut laporan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada KPK, Jumat, 31 Januari 2025.

Pihaknya meminta komisi antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya dugaan korupsi tersebut.

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.

"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK.

Berita Terkait

News Update