BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga di Kabupaten Bekasi tidak menyetujui rencana pemerintah mengalihkan pembelian gas LPG 3 kg tak lagi ke tempat pengecer melainkan ke pangkalan.
Seorang warga bernama Ali, 42 tahun, asal Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengatakan, wacana itu bakal merepotkan masyarakat.
"Enggak setuju, repot juga, apalagi dilakukan oleh orang tua," kata Ali saat dijumpai di rumahnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Wacana ini dinilai masih memberatkan masyarakat khususnya pada kalangan bawah.
"Kasihan rakyat-rakyat kecil, dari warung jadi pangkalan, repot juga," ucapnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kebijakan Pengecer Tak Lagi Dapat Distribusi LPG 3 kg Bersubsidi Cuma Akal-akalan
Wacana ini seutuhnya tidak terlalu efektif, sebab regulasi tersebut hanya dapat dinikmati atau dilakukan oleh segelintir masyarakat.
Selain itu, penerapan tarif juga perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan masalah baru mengenai peralihan pendistribusian gas LPG 3 Kilogram.
"Efektif mungkin. Tapi orang awam masih keder juga, cuma buat rakyat bawah ini repot, dan segelintir aja," ujar Lia.
Warga lainnya, bernama Sari, 36 tahun mengatakan, wacana tersebut kurang efisien.
"Kurang efisien, karena jauh, kalau misalkan beli ke pangkalan perlu ada punya kontaknya, ketimbang harus ke warung," ujarnya.
Menurutnya, warung kelontong merupakan akses utama warga untuk membeli berbagai kebutuhan termasuk gas.
Jika, pembelian gas semakin dipersulit, aktivitas warga bakal terganggu, khususnya saat akan memasak.
Baca Juga: Keluhkan Rencana Penyaluran via Pangkalan, Pengecer LPG 3 Kg di Bekasi: Ribet
"Mungkin menengah kebawah kan keberatan juga, harus nyari motor, atau naik sepeda, kalau kakek-kakek, nenek-nenek, kasihan harus keluar jauh, jaraknya jauh," kata Sari.
Pemerintah perlu mengkaji ulang dan memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat.
"Bagi kita yang masih muda ya sah-sah saja, masih gesit. Jadi (solusinya) disediakan aja di warung-warung kecil," ucapnya.
Pemerintah sedang menata ulang batas harga LPG 3 kilogram. Proses ini diberi waktu satu bulan, mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas lebih tepat sasaran.