JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto, Eng minta Pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg) oleh masyarakat.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen," tambah Mulyanto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Adapun syarat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua identitas ini ditunjukkan kepada agen resmi penjual LPG 3 Kg.
"Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," tambah Mulyanto.
"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat," kata Mulyanto.
Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.
Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
"Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran," katanya.
Namun Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.