Besok LPG 3 Kg Akan Menghilang di Warung Eceran, Benarkah? Begini Penjelasan Kementrian ESDM

Jumat 31 Jan 2025, 18:55 WIB
Aktivitas warga saat bertransaksi jual beli tabung gas Elpiji 3 Kg subsidi di salah satu agen gas di Jakarta Utara, Sabtu (1/6/2024). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aktivitas warga saat bertransaksi jual beli tabung gas Elpiji 3 Kg subsidi di salah satu agen gas di Jakarta Utara, Sabtu (1/6/2024). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan mengenai isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurutnya, pihaknya tengah mengatur penjualan LPG 3 kg hingga sampai kepada masyarakat yang menjadi target sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukan KTP, DPR Minta Prosesnya Jangan Berbelit-belit

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot.

Dia menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg bukan menghilang. Tapi tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon dengan beberapa syarat.

Yakni telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.

Baca Juga: Pengamat: Program Pembelian Gas LPG 3kg dengan KTP Perlu Biaya Besar

Dia menjelaskan, NIB diterbitkan melalui OSS, sehingga perseorangan pun bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.

“Kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Berita Terkait

News Update