POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) ke rekening BNI, BRI dan BSI.
Sebagai salah satu program unggulan, PKH bertujuan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Pencairan saldo dana gratis dari Pemerintah ini diberikan secara bertahap sepanjang tahun, dengan nominal yang bervariasi tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Kini, daftar KPM PKH 2025 telah ditetapkan, dan proses pencairan segera berlangsung. Jika Anda ingin tahu apakah termasuk penerima bansos ini, simak panduan lengkapnya berikut!
Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair, KPM Bisa Cek Saldo Mulai Sekarang
Dikutip dari berbagai sumber, KPM yang terdaftar dalam PKH tahap 1 tahun 2025 sudah bisa mulai mengecek rekening KKS sejak awal Januari.
Khusus bagi penerima yang memiliki rekening di bank BNI, BRI, dan BSI, dana dipastikan masuk sebelum batas akhir pencairan pada 31 Januari 2025.
Selain melalui rekening bank, pencairan juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk penerima yang tidak memiliki rekening.
Pastikan Anda segera mengecek status pencairan agar tidak melewatkan jadwal pengambilan bantuan.
Dikutip dari Naura Vlog, afa pembaruan terbaru dari aplikasi resmi Kemensos, pencairan bansos PKH tahap 1 sudah masuk dalam tahap final.
Itu artinya, daftar penerima dan nominal bantuan yang akan diterima telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan.
Rincian Nominal Bansos PKH 2025
Nominal bansos PKH 2025 diberikan dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan kategori penerima. Berikut ini rincian lengkapnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana ini akan disalurkan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun 2025.
Cara Cek Bansos PKH 2025
Agar lebih mudah mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, Kemensos menyediakan layanan pengecekan online yang bisa diakses melalui situs resmi. Ikuti langkah berikut untuk mengecek status penerima:
Buka Situs Resmi
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di Hp atau komputer Anda.
Masukkan Data Lokasi
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
Ketik Nama Sesuai KTP
Pastikan nama yang dimasukkan sama persis dengan yang tertera di e-KTP.
Masukkan Kode Captcha
Isi kode verifikasi yang muncul untuk memastikan pengecekan dilakukan oleh pengguna asli.
Klik "Cari Data"
Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang mencantumkan status penerima dan nominal bantuan jika Anda terdaftar.
Jika nama Anda terdaftar, segera cek rekening bank atau hubungi pendamping sosial di daerah masing-masing untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Jika Anda telah terdaftar sebagai penerima, pastikan selalu mengecek saldo secara berkala agar tidak melewatkan pencairan pada setiap tahap.
Agar tetap bisa menerima bantuan sosial di periode selanjutnya, pastikan data Anda selalu terupdate dalam sistem Kemensos.
Jika ada perubahan alamat atau anggota keluarga, segera laporkan ke kelurahan atau dinas sosial setempat.
Itulah informasi terbaru mengenai pencairan dana bansos PKH 2025. Jangan lupa segera cek status Anda dan pastikan bantuan diterima sesuai jadwal. Semoga bermanfaat!
Disclaimer: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.