NIK e-KTP Anda Termasuk sebagai Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Susulan, Cairkan Saldo Sebelum Batas Waktu Habis!

Jumat 31 Jan 2025, 08:12 WIB
Cairkan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) susulan sebelum waktu habis.(Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Cairkan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) susulan sebelum waktu habis.(Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) susulan, cairkan saldo dana bansos sebelum waktu habis.

Dana bansos yang disalurkan kepada pemilik NIK e-KTP penerima subsidi PKH itu hingga Rp600.000, tergantung pada komponen dalam keluarga tervalidasi dalam sistem oleh pemerintah.

Sistem validasi by system yang digunakan oleh pemerintah merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan bantuan sosial hanya diterima kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terverifikasi.

Proses validasi ini melibatkan pemetaan data keluarga penerima bansos dan sistem secara otomatis akan memverifikasi kelayakan berdasarkan berbagai faktor.

Untuk keluarga yang memenuhi syarat, KPM bisa menerima hingga Rp600.000 dari subsidi PKH susulan.

Namun, besaran dana yang diterima juga dapat bervariasi, tergantung pada jumlah anak yang ada di dalam keluarga, status ibu hamil, atau balita yang terdaftar.

Maka dari itu, sebelum mencairkan saldo dana bansos dari subsidi PKH ini, penting juga bagi Anda mengecek status penerima melalui situs resmi yang disediakan Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah sebagai KPM Bantuan Sosial PKH, Cek Syarat dan Kategorinya di Sini

Apa itu Subsidi PKH Susulan?

Subsidi PKH susulan adalah dana bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan berbagai komponen yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga.

Dalam hal ini, Pemerintah melakukan proses validasi by system untuk melakukan seleksi ketat yang bertujuan untuk memberikan bantuan hanya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Bagi keluarga yang terdaftar dalam sistem PKH, bantuan ini bisa bervariasi jumlahnya tergantung pada komponen dalam Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait
News Update