POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Rp600.000 dari pemerintah segera disalurkan untuk NIK KTP milik KPM bantuan sosial PKH 2025 yang masuk kategori lansia dan penyandang disabilitas
Bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang berhasil memenuhi persyaratan dan tergolong sebagai kelompok rentan seperti Ibu hamil, balita, siswa SMA,SMP, dan SD serta penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Simak di sini untuk dapat mengetahui lebih lanjut informasi mengenai syarat penerima, cara cek status bantuan, dan nominal bantuan untuk subsidi PKH 2025.
Penerima bantuan yang menerima dana adalah masyarakat yang datanya telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Ketahui Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2025 bervariasi tergantung dengan kategori yang sudah ditentukan. Berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BPNT 2025 dan Besaran Bantuan Sosial PKH, Cek Selengkapnya di Sini!
Nominal Dana Bantuan Sosial PKH 2025
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita
Total saldo dana yang akan disalurkan dalam satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.