JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa pihak yang terlibat dalam kasus AKBP Bintoro. Termasuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
AKBP Bintoro bersama tiga polisi lainnya diduga melakukan pemerasan kepada tersangka kasus pemerkosaan.
"Sebenarnya siapapun ya, dalam proses kasus ini, siapapun yang masuk dalam cerita ataupun konstruksi peristiwanya, ya harus diperiksa," ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada awak media, Kamis, 30 Januari 2025 malam.
Apalagi, kata Anam, Kapolres Jakarta Selatan menjadi pihak yang mendorong percepatan proses kasus penyidikan kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA, 16 tahun, yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Pada prinsipnya penanganan kasus pidana itu harus cepat.
Baca Juga: Bidpropam Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Bernilai Puluhan Miliar
"Namun demikian ini masih perlu kita klarifikasi lebih jauh, belum kita klarifikasi apakah peran dari Kapolres itu signifikan seperti itu. Kalau signifikan ya kita apresiasi, karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat," ucap Anam.
Anam memastikan, pihaknya terus memantau penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pemerkosaan yang berujung pembunuhan tersebut.
Termasuk memonitor sidang etik terhadap empat terduga pelanggar yang bakal dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu, nggak akan lama juga akan ada sidang etik," katanya.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, AKBP Bintoro Cs Segera Jalani Sidang Etik