Dalam Waktu Dekat, AKBP Bintoro Cs Segera Jalani Sidang Etik

Rabu 29 Jan 2025, 21:53 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik para terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan, terduga pelanggar sebanyak empat polisi yang pernah bertugas di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dari Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2025.

Keempat anggota polisi yang akan disidang, yakni dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, lalu dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro Bakal Segera Menjalani Sidang Kode Etik Pemerasan Anak Bos Prodia

"Tidak terlampau lama lagi (sidang etik)," terang Radjo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel sama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang. Hanya saja, ia tidak membeberkan secara rinci peran keduanya dalam kasus dugaan pemerasan.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto oleh Bintoro. Hingga saat ini, Bintoro dan tiga rekannya telah menjalani penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Buntut Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lain Dipatsus

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," terang Ade.

Berita Terkait
News Update