5. Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB)
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
7. Copy Rekening Listrik/air/telepon
8. Dan Dokumen lainnya jika diperlukan
Baca Juga: Plafon Pinjaman untuk Setiap Jenis KUR Pegadaian 2025, Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
Proses pengajuan KUR Pegadaian Syariah
1. Nasabah melakukan pengajuan KUR
2. Nasabah menyerahkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi data dan berkas nasabah
4. Survei oleh petugas dari Pegadaian
5. Konfirmasi jumlah pinjaman
6. Melakukan tanda tangan akad
7. Proses pencairan pinjaman