POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang butuh tambahan dana usaha bisa ajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp10 juta di Pegadaian.
Program KUR Pegadaian ini tersedia di seluruh kantor cabang dan menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan dengan jenis pinjaman bank lainnya.
Salah satunya adalah metode syariah yang digunakan tidak memberikan bunga kepada debitur, jadi cocok untuk jadi pinjaman UMKM yang sedang merintis usaha.
Adapun plafon yang diberikan pertama kali kepada debitur adalah Rp10 juta, cek simulasi cicilan dan cara pengajuannya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI, Cek Angsuran Pinjaman Rp60 Juta 3 Tahun
KUR Pegadaian Rp10 Juta
Untuk KUR Pegadaian bagi debitur yang baru pertama kali mengambil pinjaman akan diberikan KUR super mikro dengan limit maksimal Rp10 juta.
Nantinya dana bisa dicicil sampai 3 tahun sesuai dengan kemampuan dan kondisi finansial dari debitur.
Cicilan yang diberikan juga cukup rendah, tidak ada bunga yang dikenakan untuk KUR Pegadaian Syariah ini.
Namun ada biaya pemeliharaan atau mu'nah yang dikenakan sebesar 0,14 persen per bulan. Sebagai gambaran berikut ini simulasi angsuran KUR Rp10 juta dengan tenor pembayaran 12 bulan:
- Plafon Rp1.000.000: cicilan Rp84.800 per bulan.
- Plafon Rp2.000.000: cicilan Rp169.500 per bulan.
- Plafon Rp3.000.000: cicilan Rp254.200 per bulan.
- Plafon Rp4.000.000: cicilan Rp339.000 per bulan.
- Plafon Rp5.000.000: cicilan Rp423.700 per bulan.
- Plafon Rp6.000.000: cicilan Rp508.400 per bulan.
- Plafon Rp7.000.000: cicilan Rp593.200 per bulan.
- Plafon Rp8.000.000: cicilan Rp677.900 per bulan.
- Plafon Rp9.000.000: cicilan Rp762.600 per bulan.
- Plafon Rp10.000.000: cicilan Rp847.400 per bulan.
Syarat Pengajuan KUR Pegadaian
Kabar baiknya pengajuan pinjaman KUR ini tidak perlu menggunakan jaminan. Diantaranya dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pengajuan antara lain:
- Melampirkan KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
- Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
- Copy Rekening Listrik/air/telepon dan dokumen lainnya jika diperlukan.