POSKOTA.CO.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Namun, seringkali mereka menghadapi kendala dalam mendapatkan modal usaha. Untuk menjawab tantangan ini, KUR Pegadaian 2025 hadir sebagai solusi pembiayaan yang dirancang khusus untuk mendukung UMKM dengan prinsip syariah.
Berikut ini merupakan informasi lengkap KUR Pegadaian 2025 serta plafon pinjaman di setiap jenisnya.
Baca Juga: Pinjaman UMKM Lewat KUR Pegadaian Rp10 Juta Cait Tanpa Jaminan, Begini Cara Pengajuannya
Apa Itu KUR Pegadaian 2025?
KUR Pegadaian 2025 adalah program pembiayaan yang menawarkan pinjaman tanpa bunga untuk UMKM. Dengan menggunakan prinsip syariah, program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal yang diperlukan.
Terdapat dua jenis pinjaman yang ditawarkan, yaitu KUR Syariah Super Mikro dan KUR Syariah Mikro.
KUR Syariah Super Mikro
- Plafon Pinjaman: Hingga Rp10 juta.
- Ditujukan untuk usaha mikro yang baru merintis atau masih dalam skala kecil. Pinjaman ini memberikan modal usaha tanpa bunga, hanya dikenakan biaya pemeliharaan (Mu'nah) yang rendah.
Baca Juga: Perbedaan Tabel Pinjaman KUR BRI, BNI, Mandiri, dan BSI 2025, Simak Keunggulan dan Kekurangannya!
KUR Syariah Mikro
- Plafon Pinjaman: Hingga Rp50 juta.
- Program ini ditujukan untuk UMKM yang sudah berkembang dan membutuhkan modal lebih besar untuk ekspansi usaha. Sama seperti KUR Super Mikro, tidak ada bunga, hanya biaya pemeliharaan yang dikenakan.
Keuntungan Menggunakan KUR Pegadaian 2025
KUR Pegadaian 2025 menawarkan berbagai keuntungan yang menarik bagi pelaku UMKM:
- Bebas Bunga: Menggunakan konsep Mu'nah, biaya pemeliharaan hanya sekitar 6% per tahun.
- Biaya Administrasi Gratis: Tidak ada biaya tambahan seperti provisi atau administrasi.
- Proses Mudah: Pengajuan dan pencairan dana cepat dengan syarat yang tidak memberatkan.
Baca Juga: Siapkan E-KTP dan KK, Ini Cara Ajukan KUR BSI Rp50 Juta Cair Tanpa Agunan dengan Proses Cepat!
Syarat Pengajuan KUR Pegadaian 2025
Untuk mengajukan KUR Pegadaian 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Usaha harus sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain.
- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.