Bansos PKH 2025, Cek Kriteria Penerima dan Besarannya di Sini!

Selasa 28 Jan 2025, 20:23 WIB
Cek kriteria penerima dan besaran di sini (Sumber: kemensos/edited Dadan Triatna)

Cek kriteria penerima dan besaran di sini (Sumber: kemensos/edited Dadan Triatna)

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Lanjut Usia:

  • Individu berusia 60 tahun ke atas yang tercatat dalam keluarga atau hidup sendiri.
  • Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penyandang Disabilitas:

  • Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam keluarga atau hidup sendiri.
  • Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Bantuan PKH tahun 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni:

  • Tahap Pertama: Januari (untuk periode Januari-Maret).
  • Tahap Kedua: April (untuk periode April-Juni).
  • Tahap Ketiga: Juli (untuk periode Juli-September).
  • Tahap Keempat: Oktober (untuk periode Oktober-Desember).

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Masukkan nama penerima manfaat.
  4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon di sebelah kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasilnya.

Besaran Bantuan PKH 2025

Jumlah bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian bantuan per tahap:

Baca Juga: Saldo Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Siap Cair, Cek Status Pencairannya di Sini!

Ibu Hamil:

  • Rp3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).

Anak Usia Dini:

  • Rp3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).

Anak Sekolah Dasar (SD):

  • Rp900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  • Rp1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA):

  • Rp2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
Berita Terkait
News Update