POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang telah dinyatakan atau berhasil menerima bantuan sosial (bansos) adalah mereka yang telah memenuhi syarat.
Termasuk penyaluran bantuan PKH 2025 hanya dilakukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah didata ke dalam data Kemensos.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan serta kesehatan.
Baca Juga: Saldo Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Siap Cair, Cek Status Pencairannya di Sini!
Komponen Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa kategori yang dikelompokkan dalam tiga kompomnen yaitu Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pendidikan. Berikut ini penjelasannya:
1. Komponen Kesehatan
Komponen kesehatan terdiri dari dua kategori yaitu ibu hamil dan anak usia dini, sesuai dengan namanya, bantuan ini diberikan untuk memberikan akses kesehatan mereka.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA yang akan menyalurkan bantuan kepada untuk siswa agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan sesuai dengan namanya yang akan memberikan kesejahteraan kepada kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Status Terbaru Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025 di SIKS-NG, Simak Informasi Selengkapnya!
Syarat Penerima Bansos PKH
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Penerima Dana Bansos bagi Ibu Hamil, Simak Selengkapnya di Sini
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Baca Juga: Cek Info Terbaru Penyaluran PKH Tahap 1 2025, KPM Segera Cairkan Dana Bansos di KKS Merah Putih!
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.