Dalam penangkapan itu, kata Aditya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Mulai dari mutasi rekening Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, hingga print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Kenali Ciri Penipuan di Aplikasi WhatsApp
Selain itu, dua unit ponsel, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu turut diamankan.
Akibat perbuatannya, Aditya menyebut pelaku DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dia menegaskan proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aditya.