JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pasangan suami istri yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus tiket pesawat murah diringkus Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Dikatakan Aditya, kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mereka mencapai Rp77.800.000.
Pasutri yang berinisial DWN berusia 25 tahun dan BLL berusia 21 tahun ini ditangkap pada Minggu dinihari, 26 Januari 2025 di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Penipuan Deepfake Presiden Prabowo Subianto
Diungkapkan Aditya, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial AS berusia 50, yang merupakan seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN. Pada saat itu, pelaku mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.
Dengan penawaran tiket murah, kedua pelaku menawarkan harga khusus dan membuat korban tertarik hingga akhirnya melakukan transfer senilai Rp77.800.000 dalam tiga kali transaksi.
Namun setelah ditelusuri tiket pesawat tersebut tak kunjung didapatkan korban. Kemudian korban pun melakukan penelusuran dam didapatkan bahwa pelaku sudah mengundurkan diri dari perusahaannya tersebut.
Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.